Martapura Sumsel Kabupaten Apa

Kami telah mengirimkan email yang berisi LINK untuk update password

Email untuk reset password sudah dikirim, namun mungkin perlu beberapa menit untuk tampil di Inbox email anda.

Registrasi pada website ini memungkinkan anda melihat status pemesanan dan history.

Kami telah mengirimkan email yang berisi LINK untuk update password

Email untuk reset password sudah dikirim, namun mungkin perlu beberapa menit untuk tampil di Inbox email anda.

Registrasi pada website ini memungkinkan anda melihat status pemesanan dan history.

Indonesia boleh saja disebut sebagai suatu negara “demokrasi”, karena ukuran yang diambil adalah, adanya “kebebasan pers”, pemilihan jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa yang dipilih lansung oleh rakyat. Partisipasi politik rakyat dalam menentukan arah perjalanan bangsa, negara dan pemerintahan hanya sebatas itu. Celakanya lagi kebanyakan rakyat beranggapan dengan system demokrasi yang dijalankan tentu akan melahirkan kehidupan rakyat yang lebih baik, yaitu kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Namun pada kenyataannya negara Indonesia yang dikatakan telah menjalankan demokrasi, faktanya hasilnya melahirkan banyak kekacauan dan masalah yang tidak berkesudahan, jumlah penduduk miskin masih di atas 100 juta orang [45,2% dari jumlah penduduk dengan asumsi mempunyai penghasilan rata-rata 2$(duaUSD/hari)], kerusuhan sosial dan bencana kemanusiaan kerap terjadi, penegakan hukum yang buruk, anarkisme serta banyak terjadi “tirani” dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas yang bersumber dengan berkembangnya politik massa yang dijalankan selama ini. Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan karena undang-undang mengharuskannya. Dari fakta ini sungguh dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis. Sehingga tidak heran demokrasi yang dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang lebih buruk dari fakta semasa rezim pemerintahan Soeharto, dimana pada waktu itu rakyat masih merasa aman dan mudah dalam mencari kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Rakyat harus tahu bahwa batasan pengertian secara Konsepsional, “demokrasi” adalah suatu proses penyelenggaraan system kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedang batasan pengertian secara Operasional, “demokrasi” dapat diukur dari: 1).Bagaimana sikap dan prilaku rakyat dalam menjalankan Pemilu dengan baik.; 2). Bagaimana rakyat atau para wakil rakyat bermusyawarah dengan baik tanpa harus gontok-gontokan dan adu jotos; 3). Bagaimana para wakil rakyat di DPR dan atau di dalam semua rapat-rapat yang diselenggarakan dapat mengatasi perbedaannya dengan baik serta dapat menggunakan hak-hak DPR dalam proses pemerintahan dengan baik (seperti, hak budget, hak inisiatif, hak interplasi, dll) ; dan 4). Bagaimana prilaku rakyat dalam menyampaikan pendapat kepada institusi mana saja dapat dilakukan dengan baik, tertib dan damai tanpa anarkisme. Sehingga dari beberapa indikator tersebut tidak lagi terjadi anarkisme yang bersumber dari akibat dijalankannya demokrasi itu. Keseluruhan itu adalah merupakan variabel untuk mengukur apakah kita benar-benar sebuah negara yang menjalankan system demokrasi.

Memang pada kenyataannya tanpa kemakmuran rakyat lebih dulu ada, proses demokrasi yang dijalankan tetap akan melahirkan kekacauan dan instabilitas di hampir semua sektor yang ada. Apalagi rakyat tidak memiliki pemahaman dasar dalam hidup berbangsa dan bernegara, dimana untuk hidup dalam negara domokrasi rakyat harus memahami dan menyadari minimal terhadap 4 (empat) hal yaitu, 1). Kita semua adalah mahluk ciptaan Tuhan, sehingga harus terjalin hubungan yang baik dengan Sang Pencipta, sehingga apapun yang kita lakukan harus bertanggungjawab kepada Nya. ; 2). Kita semua adalah mahluk sosial, artinya kontribusi yang kita berikan dalam Pemilu tidak boleh memikirkan kepentingan diri sendiri, dan harus mengutamakan kepentingan nasib orang banyak.; 3). Kita semua harus sadar bahwa kita adalah warga dari suatu bangsa dan negara, yang oleh karenanya dalam berdemokrasi harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.Indonesia ; dan 4). Rakyat harus sadar bahwa kita adalah warga dari komunitas dunia, yang memiliki tanggungjawab sesama umat sebagai penghuni dunia/bumi ini, apalagi dalam menyelamatkan iklim global yang mengancam keselamatan dunia.

Tanpa memiliki pemahaman ini dapat dipastikan kehidupan rakyat, bangsa Indonesia selamanya akan menuai bencana yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Dalam berdemokrasi sudah saatnya rakyat banyak harus menentukan pilihan dan partisipasi politiknya dengan menggunakan akal sehatnya. Rakyat jangan mau lagi hak suaranya dibeli. Rakyat harus mendapatkan informasi yang lengkap terhadap para calon yang akan dipilihnya.

Oleh karena itu dalam menjalankan pesta demokrasi Panitia Pemilu (KPU atau KPUD) harus dapat mensosialisasikan kelebihan dan kekurangan para calon wakil rakyat atau pemimpin yang akan dipilihnya. KPU atau KPUD bersama seluruh LSM yang ada harus dapat mendidik rakyat bagaimana memahami hidup berbangsa dan bernegara dalam system demokrasi. Sehingga rakyat tidak mudah termakan oleh propakanda partai-partai politik yang menjual janji-janji, sementara partai tersebut telah terbukti tidak dapat berbuat banyak untuk mensejahterakan rakyat, apalagi menciptakan rasa aman. Rakyat dituntut harus lebih banyak mendengar dan melihat fakta apa saja yang telah terjadi di negara ini yang membuat bangsa Indonesia ini terpuruk di segala bidang, sehingga rakyat menjadi sadar bagaimana harus bersikap dalam menggunakan haknya. Rakyat harus menjadi subyek demokrasi yang dijalankan, bukan menjadi obyek demokrasi, seperti yang selama ini terjadi. Semoga.

Penulis :Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM

Senior Partners di LHS & PARTNERSPenulis dan Pemerhati Masalah Hukumdi Negara Indonesia

Kami telah mengirimkan email yang berisi LINK untuk update password

Email untuk reset password sudah dikirim, namun mungkin perlu beberapa menit untuk tampil di Inbox email anda.

Registrasi pada website ini memungkinkan anda melihat status pemesanan dan history.

Adalah Layanan Mobile Banking dari Bank Sumsel Babel yang dapat diakses langsung oleh nasabah melalui aplikasi HP atau tablet berbasis Android dan Ios menggunakan jaringan internet untuk melakukan transaksi financial dan non-finansial.

Cara membuat akun dan aktivasi Bank Sumsel Babel Mobile :

1. Mendaftar layanan fasilitas ke Bank Sumsel terdekat (Siapkan buku tabungan, kartu ATM dan e-KTP

2. Download aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile (Google Play untuk HP berbasis Android, atau App Store untuk HP berbasiS iOS

3. Lakukan aktivasi mandiri melalui aktivasi

4. Klik menu aktivasi pada halaman utama aplikasi

5. Input nomor rekening atau nomor kartu ATM

6. Buat 8 karakter id Pengguna Baru dan Kata Sandi Baru

7. Buat 6 Digit angka MPIN

Fasilitas-fasilitas Bank Sumsel Mobile :

2. Informasi Riwayat Transaksi

3. Transfer ke Sesama Bank Sumsel Babel

4. Transfer Antar BankOnline

5. Transfer Antar Bank BI Fast

7. Pembayaran Merchant melalui QRIS

11. Cek Saldo Uang Elektronik BSB Cash(Support NFC)

12. Cek Riwayat Transaksi Uang elektronik BSB Cash(Support NFC)

13. Top Up Uang Elektronik BSB Cash(Support NFC)

15. Informasi Produk

16. Informasi Berita Lainnya

1.   Biaya Administrasi Bulanan GRATIS

2.   Biaya Informasi Saldo GRATIS

3.   Biaya Notifikasi GRATIS

4.   Biaya Penerimaan OTP GRATIS

5.   Biaya Pembayaran Merchant melalui QRIS GRATIS

6.   Biaya Top Up BSB Cash GRATIS

7.   Biaya Transfer antar Bank Sumsel Babel Rp1.000,- / transaksi

8.   Biaya Transfer antar Bank Online Rp6.500,- /transaksi

9.   Biaya Transfer antar Bank BI Fast Rp2.500,- /transaksi

10. Limit Transfer Intern Rp100 juta / hari, Rp 50 Juta / transaksi

11. Limit Transfer Antar Bank Rp50 juta / hari, Rp 25 Juta / transaksi

12. Limit pembayaran merchant melalui QRIS Rp 10 Juta / hari, Rp 5 Juta / transaksi

13. Limit Top Up BSB Cash unregistered Rp 2 Juta / transaksi, registered Rp 10 Juta / transaksi (termasuk maksimal saldo dalam kartu)

Syarat dan Ketentuan Layanan Mobile Banking

1. Bank Sumsel Babel Mobile merupakan layanan Mobile Banking dari PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) yang dapat diakses langsung oleh nasabah Bank Sumsel Babel melalui aplikasi pada HP menggunakan jaringan internet sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Sumsel Babel.

2. Nasabah adalah pemilik rekening di Bank Sumsel Babel yang data pribadinya tercatat dalam sistem pencatatan Bank Sumsel Babel.

3. ID Pengguna/ Username adalah 8 karakter kombinasi angka (0-9) dan huruf yang terdiri dari huruf kecil (a-z) dan huruf kapital (A-Z) yang dibuat oleh nasabah secara mandiri melalui aplikasi pada saat pengaktifan layanan Bank Sumsel Babel Mobile, yang diperlukan nasabah untuk masuk/ login ke aplikasi.

4. Kata Sandi/ Password adalah 8 karakter kombinasi angka (0-9) dan huruf yang terdiri dari huruf kecil (a-z) dan huruf kapital (A-Z) yang dibuat oleh nasabah secara mandiri melalui aplikasi pada saat pengaktifan layanan Bank Sumsel Babel Mobile yang diperlukan oleh nasabah untuk konfirmasi masuk/ login ke aplikasi.

5. MPIN (Mobile Personal Identification Number) adalah 6 digit kombinasi angka (0-9) yang dibuat nasabah secara mandiri melalui aplikasi pada saat pengaktifan layanan Bank Sumsel Babel Mobile dimana MPIN merupakan nomor identifikasi pribadi nasabah, bersifat rahasia dan hanya di ketahui oleh nasabah yang diperlukan oleh nasabah untuk melakukan transaksi melalui Bank Sumsel Babel Mobile, serta dapat diubah sewaktu-waktu oleh nasabah melalui aplikasi Mobile Banking Bank Sumsel Babel.

6. OTP (One Time Password) adalah 6 digit kombinasi angka (0-9) yang dihasilkan secara acak oleh aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile yang dikirim ke nomor HP nasabah melalui pesan singkat atau SMS dan digunakan sebagai otorisasi atas setiap transaksi layanan Mobile Banking yang dilakukan oleh nasabah.

7. HP adalah perangkat komunikasi seluler dalam bentuk handphone atautelepon Seluler berbasis smartphone yang dipakai Nasabah untuk mengaksesaplikasi Bank Sumsel Babel Mobile, termasuk di dalamnya jaringan operator jasa seluler yang digunakan oleh Nasabah.

8. Nomor HP (SIM Card) adalah nomor telepon seluler nasabah yang terdaftar dan digunakan nasabah untuk bertransaksi menggunakan layanan Bank Sumsel Babel Mobile.

9. Short Message Service (SMS)adalah sebuah layanan yang dilaksanakan dengan menggunakan HP untuk mengirim atau menerima pesan-pesan pendek.

10. Registrasi adalah proses pendaftaran layanan Mobile Banking yang dilakukan nasabah melalui Customer Service dalam rangka pembukaan layanan Bank Sumsel Babel Mobile.

11. Aktivasi adalah proses pengaktifan layanan Bank Sumsel Babel Mobile yang dilakukan oleh nasabah secara mandiri melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile pada HP dengan nomor HP (SIM Card) yang telah di registrasi pada Customer Service.

12. Android adalah sistem operasi berbasis Linux yang dikembangkan oleh Android .inc dengan dukungan dari Google untuk menjalankan HP layar sentuh (smartphone).

13. iOS adalah sistem operasi untuk mobile yang dikembangkan oleh perusahaan Apple dan khusus untuk menjalankan perangkat iPhone, iPad dan iPod yang di ciptakan oleh Apple.

14. Unregistered adalah Kartu BSB Cash yang tidak mencatat atau mendaftarkan data identitas pemegang.

15. Registered adalah Kartu BSB Cash yang tercatat atau terdaftar data identitas pemegang pada system yang ada pada Bank Sumsel Babel.

B. REGISTRASI BANK SUMSEL BABEL MOBILE

1. Setiap Nasabah tabungan dan giro perorangan Bank Sumsel Babel berhak untuk memperoleh dan menggunakan aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile.

2. Untuk dapat menggunakan aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile, maka nasabah wajib;

a. memiliki nomor HP aktif dan terdaftar pada sistem Bank Sumsel Babel;

b. melakukan registrasi di kantor cabang Bank Sumsel Babel terdekat dengan membawa buku tabungan atau kartu ATM/ Debit dan e-KTP atau KK;

c. melakukan instalasi aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile pada HP, yaitu melalui Google Play untuk pengguna HP berbasis Android, atau melalui App Store untuk

pengguna HP berbasis iOS;

d. memasang nomor HP yang telah didaftarkan pada slot SIM utama/ pertama pada HP (jika HP menggunakan dual SIM); serta

e. melakukan aktivasi secara mandiri melalui aplikasi.

C. KETENTUAN PENGGUNAAN

1. Proses aktivasi aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile hanya dapat dilakukan pada HP dengan SIM Card yang terdaftar pada slot SIM utama/ pertama pada HP (jika HP menggunakan dual SIM).

2. Saat proses registrasi dan aktivasi, nasabah harus mempunyai pulsa yang mencukupi pada nomor HP terdaftar untuk biaya SMS, serta memiliki kuota dan/ atau paket data internet.

3. Satu nomor HP dapat didaftarkan untuk satu akun layanan Bank Sumsel babel Mobile.

4. Satu akun layanan Bank Sumsel Babel Mobile dapat digunakan untuk lebih dari satu rekening dengan pemilik yang sama.

5. Pada saat bertransaksi menggunakan aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile, nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.

6. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan MPIN dan OTP pada saat melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh Bank Sumsel Babel melalui aplikasi.

7. Setiap instruksi dari Nasabah melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile yang tersimpan di dalam core Banking Bank Sumsel Babel merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank Sumsel Babel untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

8. Bank Sumsel Babel menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor HP, MPIN dan OTP. Bank Sumsel Babel tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor HP, MPIN dan OTP atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

9. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada Bank Sumsel Babel melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.

10. Untuk setiap transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh Bank Sumsel Babel atas instruksi nasabah melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa screenshoot keberhasilan transaksi dan laporan melalui surat elektronik/ email, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh Bank Sumsel Babel.

11. Bank Sumsel Babel berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile, jika saldo direkening nasabah tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening nasabah dalam kondisi diblokir.

12. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile. Bank Sumsel Babel tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.

13. Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Bank Sumsel Babel, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh Bank Sumsel Babel, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank Sumsel Babel. Semua sarana dan atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.

14. Dengan melakukan transaksi melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Bank Sumsel Babel akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidakditandatangani oleh Nasabah dan Bank Sumsel Babel.

15. Bank Sumsel Babel memberlakukan limit transaksi harian untuk transaksi finansial melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile.

16. Operator Seluler berhak mengenakan biaya kepada Nasabah untuk setiap transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan.

17. Kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian nasabah atas penggunaan layanan Bank Sumsel Babel Mobile sepenuhnya merupakan tanggung jawab nasabah dan Bank tidak berkewajiban untuk memberikan ganti rugi.

18. Kerugian yang setelah diinvestigasi merupakan kesalahan internal Bank maka Bank akan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.

D. ID PENGGUNA, KATA SANDI, MPIN, OTP DAN KEWAJIBAN NASABAH

1. Kata Sandi dan MPIN hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.

2. Nasabah wajib merahasiakan MPIN dan Kata Sandi dengan cara;

a. tidak memberitahukan MPIN dan Kata Sandi kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah;

b. tidak menyimpan MPIN dan Kata Sandi pada HP, benda-benda lainnya atau sarana apapun lainnya yang memungkinkan MPIN dan Kata Sansi diketahui oleh orang lain;

c. berhati-hati dalam menggunakan MPIN dan Kata Sandi agar tidak terlihat oleh orang lain;

d. tidak menggunakan nomor HP, MPIN, dan Kata Sandi yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain, atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.

3. Untuk keamanan nasabah, maka;

a. OTP berlaku maksimum 5 menit;

b. nasabah tidak diperkenankan login dengan akun Bank Sumsel Babel Mobile yang sama pada HP berbeda; dan

c. Nasabah dibatasi untuk input salah ID Pengguna, kata sandi, MPIN dan OTP maksimum sebanyak 3 (tiga) kali, jika telah melebihi batas maksimum kesalahan maka akun akan otomatis terblokir.

4. Segala penyalahgunaan MPIN dan Kata Sandi merupakan tanggung jawab nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan Bank Sumsel Babel dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain, maupun nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan MPIN dan Kata Sandi.

5. Penggunaan MPIN dan Kata Sandi pada aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh nasabah.

6. Nasabah setiap saat dapat mengubah MPIN dan Kata Sandi melalui aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile.

7. Apabila SIM Card atau HP milik nasabah hilang/ dicuri/ dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan hal tersebut kepada kantor Cabang/ Cabang Pembantu/ Kas Bank Sumsel Babel terdekat atau melalui Call Center 1500711 untuk dilakukan pemblokiran. Segala insruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor HP, MPIN dan Kata Sandi yang terjadi sebelum pemberitahuan dari nasabah kepada pihak Bank Sumsel Babel merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

E. PEMBLOKIRAN AKUN BANKSUMSEL BABEL MOBILE BANKING

1. Pemblokiran layanan Bank Sumsel Babel mobile dapat dilakukan;

a. atas permintaan nasabah; atau

b. oleh sistem karena nasabah melakukan kesalahan penginputan MPIN dan/ atau Kata Sandi (Password) sebanyak 3 (tiga) kali.

2. Nasabah dapat melakukan pemblokiran Bank Sumsel Babel mobile atas melalui Call Center di nomor 1500711 atau melalui petugas Customer Service di Kantor Cabang/ Cabang Pembantu/ Kas terdekat.

3. Untuk membuka blokir/ mengaktifkan kembali akun Bank Sumsel Babel mobile, nasabah dapat mendatangi customer service di Kantor Cabang/ Cabanag Pembantu/ Kas terdekat serta melakukan aktivasi ulang melalui aplikasi Bank Sumsel Babel mobile.

1. Nasabah berkewajiban membayar kepada Bank Sumsel Babel semua biaya yang timbul akibat penggunaan Aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile yang meliputi biaya transaksi, pajak dan biaya lainnya.

2. Pembayaran atas segala biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile akan langsung didebet oleh Bank Sumsel Babel melalui Rekening.

3. Bank Sumsel Babel, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, berhak atas pertimbangannya sendiri mengubah, menambah atau menarik jenis - jenis biaya yang akan dikenakan oleh Bank Sumsel Babel terhadap Nasabah untuk setiap kali transaksi perbankan melalui Aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile.

4. Nasabah berkewajiban membayar seluruh biaya termasuk pajak - pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Undang - undang maupun peraturan/ketentuan pemerintah yang menjadi kewajiban Nasabah.

Dalam hal Bank Sumsel Babel tidak dapat melakukan instruksi dari nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal diluar kekuasaan atau kemampuan Bank Sumsel Babel, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, peralatan/ sistem/ transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang Bank Sumsel Babel memberikan layanan, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank Sumsel Babel, maka nasabah dengan ini membebaskan Bank Sumsel Babel dari segala macam tuntutan apa pun dan dalam bentuk apapun.

1. Jika nasabah menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan operator seluler, jaringan internet pada HP, tagihan penggunaan dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler, maka nasabah harus menghubungi Operator seluler yang bersangkutan untuk mengatasinya.

2. Bank Sumsel Babel dapat mengubah syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile ini setiap saat dengan pemberitahuan kepada nasabah melalui sarana informasi yang dianggap Bank baik.

3. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi Bank Sumsel Babel Mobile beserta peraturan-peraturan yang berlaku di Bank Sumsel Babel, termasuk setiap perubahannya, yang akan diberitahukan oleh Bank Sumsel Babel kepada nasabah melalui sarana informasi yang dianggap Bank baik.

TRIBUNSUMSEL.COM - Microsoft telah mengumumkan akan menghentikan dukungannya untuk Windows XP pada 8 April 2014 nanti. Karena itu, pengguna yang masih ingin menggunakan sistem operasi tersebut disarankan untuk tidak menggunakan browserInternet Explorer (IE) untuk berselancar di Internet.

Baru-baru ini The United States Computer Emergency Readiness Team (CERT) mengatakan bahwa Windows XP dan IE adalah kombinasi yang buruk. CERT menyarankan pengguna XP beralih dari IE ke browser pihak ketiga jika Microsoft menghentikan dukungannya.

"Pengguna yang memilih tetap menggunakan Windows XP setelah berakhir masa dukungannya bisa mencegah risiko keamanan dengan menggunakan browser selain Internet Explorer," demikian saran CERT seperti dikutip dari Digital Trends, (11/3/2014).

Alasan CERT menyarankan pengguna XP tidak menggunakan IE adalah selain aplikasinya sendiri tidak mendapat versi terbaru juga lubang keamanan yang datang belakangan tidak akan "ditambal" lagi oleh Microsoft.

Sementara, browser alternatif lain versi XP seperti Chrome, Firefox, dan Opera akan tetap mendapatkan update walau tidak dalam jangka waktu lama.

Google misalnya, akan tetap memberikan dukungan Chrome untuk XP hingga April 2015 nanti. Sementara untuk Mozilla dan Opera, walau belum mengumumkan kapan menghentikan dukungannya untuk XP, namun keduanya sepakat untuk terus memberikan update.

Selain Internet Explorer, CERT juga mengeluarkan saran yang sama untuk aplikasi produktivitas Microsoft Office 2003 dalam Windows XP. "Semua software memiliki siklus hidupnya masing-masing, berakhirnya dukungan berarti tidak ada lagi update, perbaikan, atau bantuan teknis online dari Microsoft," terang CERT.

Saat ini, diperkirakan sekitar 30 persen pengguna PC Windows menjalankan sistem operasi Windows XP. PC Advisor juga memprediksi setidaknya ada 40 persen pengguna yang masih memakai kombinasi Windows XP dan IE sebagai aplikasi browser.

scatter itu apa merupakan sebuah platform informasi kebencanaan yang menyajikan informasi kejadian bencana dalam bentuk laporan dan peta berbasis website